Penerbangan Tak Berjadwal

Wawancara dengan Tabloid Aviasi mengenai “Penerbangan tak berjadwal”

Menurut bapak, bagaimana kondisi penerbangan non berjadwal di Indonesia saat ini?

Secara umum penerbangan charter di Indonesia, terutama untuk melayani jasa transportasi personel perusahaan migas, VIP, ambulans udara dan survey udara serta spot charter (turis). Jumlah armada pesawatnyapun kurang lebih berkisar 50 % jika dibanding dengan jumlah armada pesawat terbang penerbangan berjadwal.

Saat ini dengan turunnya harga minyak dunia yang menyebabkan Oil & Gas Producer (OGP) dunia juga mengurangi kegiatannya, berdampak pada jasa transportasi personel perusahaan-perusahaan migas yang bersangkutan. Di Indonesia hal ini dapat terlihat dengan turunnya frekuensi (jumlah penerbangan) dari charter flight di beberapa perusahaan migas yang menerapkan kebijakan efisiensi akibat penurunan harga minyak dunia tersebut.

Sementara itu, untuk jasa transportasi charter lainnya (diluar OGP charter flight) akan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi (pembangunan infrastruktur), stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia.

Dari segi bisnis suplly dan demand nya bagaimana untuk di Indonesia ?

Dari sisi suply (penyedia jasa charter flight), relatif lebih cepat dalam masuk kepasar karena didukung regulasi yang relatif lebih simple dibandingkan dengan peraturan penerbangan berjadwal. Sebagai contoh, untuk penerbangan charter dibutuhkan minimal 5 unit pesawat terbang sementara penerbangan berjadwal minimal dibutuhkan 10 unit pesawat agar dapat memenuhi peraturan.
Dari sisi demand, pasarnya bersifat bergantung pada “individual business needs“. Selama needs atau kebutuhan individu tidak berkembang maka suply yang diberikan pun akan stagnan.

Untuk meningkatkan demand, penyedia jasa charter flight Indonesia juga dapat melakukan expansi ke negara-negara tetangga dengan melayani “individual needs” pebisnis atau entity negara tetangga. Disamping itu kemacetan dalam kota – kota besar di Indonesia dapat juga digunakan untuk menciptakan deman akan “air taxy”

Untuk infrastruktur dan regulasi apakah saat ini sudah mendukung ?

Dari banyak seminar – seminar maupun diskusi – diskusi yang dilakukan, masih banyak terdapat keluhan – keluhan dari para pebisnis charter flight yang umumnya mengharapkan dukungan dalam hal: kepastian regulasi, kemudahan fasilitas perawatan pesawat, kepastian politik, dukungan dalam menekan biaya dan harga produksi jasa penerbangan (seperti penghapusan pajak suku cadang, penurunan biaya fuel) serta perbaikan infrastruktur. Hal ini mendapatkan sorotan tajam dari pemain Charter Flight, khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean maupun untuk mendukung kemungkinan expansi usaha charter flight keluar Indonesia (wilayah ASEAN)

Menurut bapak hal apa yang menjadi kendala bisnis di non berjadwal itu ?

Menurut saya kendala utamanya adalah demand pasar yang saat ini pada kenyataannya biasa – biasa saja. Jika environment bisnis di Indonesia sangat sehat (pasti, stabil & fair) maka akan bermunculan kontrak – kontrak penyewaan pesawat udara untuk mendukung efektivitas usaha utama mereka. Demand tumbuh, disaat yang sama enviroment suplier nya juga dibangun u Charter Flight.ntuk menyokong pertumbuhan pasar (regulasi yang jelas, penghapusan pajak spare parts pesawat & efisiensi biaya produksi).

Jika dikaitkan dengan Open Sky, langkah atau hal apa yang harus dilakukan oleh para pelaku bisnis penerbangan non berjadwal itu

Langkah-langkah yang dilakukan harus (menjadi kewajiban) oleh dua pihak, yaitu pihak Pemerintah dan pihak pebisnis charter flight itu sendiri. Pemerintah berkewajiban memberikan kebijakan & aturan-aturan yang melayani masyarakat pebisnis charter flight. Sementara pebisnis charter flight berkewajiban untuk memastikan bahwa usahanya dapat tetap memberikan kesejahteraan kepada stake holdernya.

Seperti telah diurakan diatas, pemerintah berkewajiban untuk memberikan kepastian regulasi, kestabilan business enviroment, equal & fair treatment, kebijakan yang mendukung kemampuan bersaing. Sementara para pebisnis charter flight berkewajiban (sesuai dengan visi & misi nya) untuk “maintain compliance with the aviation safety & security aspect”, sehat keuangan serta kreatif & innovative agar mampu bertahan (survive) dan bersaing.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Salam
Edwin Soedarmo
CSE Aviation