CSE Aviation – Kebakaran Terminal 2E – Soekarno Hatta

Komentar singkat tentang kebakaran yang terjadi di terminal 2E (5 Juli 2015) Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta:

Bagaimana tanggapan bapak tentang kejadian itu?

Terminal building dimana Terminal 2E berada, situasinya terletak di dalam wilayah Bandar Udara yang harus memenuhi peraturan keselamatan penerbangan dan keamanan. Untuk terminal building 2E lokasinya terletak pada sisi darat (land side) dari wilayah airport Cengkareng sehingga paling tidak harus mengikuti aturan yang tertuang dalam airport manual, khususnya yang berkaitan dengan “Protection Action”. Protection Action ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap orang – orang maupun penumpang transit yang berada diseluruh wilayah bandara.

Dengan kejadian kebakaran di Terminal 2E, seyogyanya Operator Bandara bertindak dalam rangka memenuhi aturan yang tertuang dalam manual mereka sendiri. Dalam manual tersebut biasanya tercantum prosedur, resources, peralatan dan responsible person yang diperlukan untuk memberikan perlindungan yang dimaksud diatas

Konstruksi dan listrik di bandara tersebut kabarnya sudah uzur, bagaimana tanggapan pak Edwin ?

Kembali seperti dijelaskan dalam jawaban No. 1 diatas, Operator Bandara harus memenuhi aturan yang telah disetujui yang tertuang dalam manual mereka. Artinya baik peraturannya yang up dated, peralatan yang serviceable dan SDM yang well trained serta pengawasan yang effektif, termasuk internal audit

Jadi kalau hal tersebut diatas tidak dipenuhi maka tinggal menunggu saja kapan incident/accident akan terjadi (bom waktu)

Langkah apa yang harus diambil oleh AP II selau pengelola?

Segera melakukan independent audit (potret saat ini), tentukan corrective action dari temuan-temuan yang diperoleh, tentukan jadwal pelaksanaan corrective action tersebut berikut perubahan kebijaksanaan terintegrasi (yang kemungkinan besar akan dibutuhkan untuk perbaikan) serta finansial impact akibat perbaikan dimaksud. Setelah itu dilakukan audit kembali (re-audit) untuk melihat progressnya. Demikian seterusnya dilakukan periodic audit (seperti yang diminta dalam manual) sehingga “any potential hazard” dapat segera diditeksi dan dicegah atau di “minimized” agar tidak terjadi accident/incident yang tidak diinginkan.

Ingatlah bahwa untuk terjadi sebuah “incident/accident”, a hazard “must exist“, dengan demikian semua accidents dan incidents pasti melibatkan hazard. Tetapi tidak semua hazard menghasilkan accident atau incident, hal ini bisa terjadi jika kita dapat meminimized atau mengelola harzard-hazard tersebut dengan baik

Edwin Soedarmo
Direktur Eksekutif CSE Aviation