Upaya Pengambil Alihan FIR yang Dikelola Negara Lain!

Jakarta, Flight Information Region adalah sub sistem dari sistem pengaturan lalu lintas udara yang dikelola dan tunduk kepada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) dan berlaku bagi semua negara anggota ICAO.   Negara anggota PBB secara otomatis menjadi Negara anggota ICAO.   Negara anggota PBB adalah negara-negara yang memiliki kedaulatan dan diakui secara Internasional.

Flight Information Region (FIR)

Sejak tahun 1946, FIR Indonesia di kepulauan riau, tanjungpinang, serawak dan semenanjung malaka yang pengelolaannya berada di otoritas penerbangan sipil Singapura, sampai saat ini masih diusahakan pengambil alihannya. Kondisi ini jika berlarut-larut akan menyebabkan sengketa wilayah udara antara Singapura-Indonesia.

Kemudian pada tahun 2015 silam Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan dan menargetkan pada tahun 2019 FIR untuk KEPRI dapat dikuasai kembali.

Marsekal TNI (purn) Chappy Hakim, memberikan saran dalam blog pribadinya untuk upaya melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang FIR Singapura akan jauh lebih baik untuk diselesaikan antara DGCA (Directorate General of Civil Aviation) Singapura dan Indonesia.

Menurutnya hal ini mengacu kepada apa yang telah dikerjakan oleh Kamboja dengan Thailand beberapa waktu yang lalu. Pada hakikatnya sesuai dengan ketentuan ICAO, maka urusan pendelegasian wewenang pengelolaan lalulintas udara sipil adalah semata urusan bilateral, antar kedua negara terkait.

Source: http://www.chappyhakim.com/fir-di-wilayah-kepulauan-riau-dan-natuna/