Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Definisi
- UU No. 1 Tahun 2009 (Pasal 1 angka 30) tentang Penerbangan menjelaskan definisi keterlambatan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”
Jenis-jenis keterlambatan
Ref. Permenhub 77/2011 (Pasal 9) keterlambatan terdiri dari:
- Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
- Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Permenhub 25/2008 (pasal 36)
- Keterlambatan > 30 Mnt s/d 90 Mnt – Minuman & makanan ringan
- Keterlambatan > 90 Mnt s/d 180 Mnt – Minuman, makanan ringan, makan siang/malam & memindahkan penumpang ke flt berikutnya atau ke airline lainnya (apabila diminta oleh penumpang)
- Keterlambatan > 180 Mnt – Minuman, makanan ringan, makan siang/malam & apabila pax tsb tidak dapat dipindahkan ke flt atau ke operator lainnya, maka kepada pax tsb wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Permenhub 77/2011 (pasal 10)
- Keterlambatan > 4 jam diberikan ganti rugi – Rp. 300.000/pax
- Diberikan ganti kerugian – 50% dari a) apabila operator menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing) dan operator wajib menyediakan tiket flt lanjutan/menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
- Dalam hal dialihkan ke flight berikutnya/operator lain, pax dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk up grading class/apabila terjadi penurunan kelas/sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Catatan Maskapai untuk tidak memberikan ganti rugi, jika
- Operator dibebaskan dari ganti kerugian keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional ( Permenhub 77/2011, Pasal 13 ayat 1).
- Faktor Cuaca (Pasal 13 ayat 2): hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal/kecepatan angin yang melampaui standar maks. yang mengganggu keselamatan penerbangan
- Teknis Operasional (Pasal 13 ayat 3):
- Bandara untuk keberangkatan & tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
- Lingkungan menuju bandara atau RWY terganggu fungsinya, miss: retak, banjir, atau kebakaran.
- Terjadinya antrian PSWT take -off, landing atau dep.slot time di Bandara
- Keterlambatan
Catatan maskapai untuk memberikan ganti rugi, jika
UU Penerbangan 1/2009, Pasal 146
- Keterlambatan pilot, co-pilot dan awak kabin
- Keterlambatan jasa boga (catering)
- Keterlambatan penanganan di darat
- Menunggu penumpang, baik yang baru check in, transfer atau connecting flight
- Ketidaksiapan pesawat udara.