Ketentuan Ganti Rugi Akibat Keterlambatan (Delay) Dalam Angkutan Udara Indonesia

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Definisi

  • UU No. 1 Tahun 2009 (Pasal 1 angka 30) tentang Penerbangan menjelaskan definisi keterlambatan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”

Jenis-jenis keterlambatan

Ref. Permenhub 77/2011 (Pasal 9) keterlambatan terdiri dari:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
ketentuan

Ketentuan peralihan dari Permenhub 77/2011 – tidak menyatakan tidak berlakunya Permenhub 25/2008, sehingga keduanya tetap berlaku.

Permenhub 25/2008 (pasal 36)

  1. Keterlambatan > 30 Mnt s/d 90 Mnt –  Minuman & makanan ringan
  2. Keterlambatan > 90 Mnt s/d 180 Mnt –  Minuman, makanan ringan, makan siang/malam & memindahkan penumpang ke flt berikutnya atau ke airline lainnya (apabila diminta oleh penumpang)
  3. Keterlambatan > 180 Mnt –  Minuman, makanan ringan, makan siang/malam & apabila pax tsb tidak dapat dipindahkan ke flt atau ke operator lainnya, maka kepada pax tsb wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Permenhub 77/2011 (pasal 10)

  1. Keterlambatan > 4 jam diberikan ganti rugi –  Rp. 300.000/pax
  2. Diberikan ganti kerugian – 50% dari a) apabila operator menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing) dan operator wajib menyediakan tiket flt lanjutan/menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. Dalam hal dialihkan ke flight berikutnya/operator lain, pax dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk up grading class/apabila terjadi penurunan kelas/sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

 

Catatan  Maskapai untuk tidak memberikan ganti rugi, jika

  • Operator dibebaskan dari ganti kerugian keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional ( Permenhub 77/2011, Pasal 13 ayat 1).
  • Faktor Cuaca (Pasal 13 ayat 2): hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak   pandang di bawah standar minimal/kecepatan angin yang melampaui standar maks. yang mengganggu keselamatan penerbangan
  • Teknis Operasional (Pasal 13 ayat 3):
    1. Bandara untuk keberangkatan & tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
    2. Lingkungan menuju bandara atau RWY terganggu fungsinya, miss: retak, banjir,   atau kebakaran.
    3. Terjadinya antrian PSWT take -off, landing atau dep.slot time di Bandara
    4. Keterlambatan

Catatan maskapai untuk memberikan ganti rugi, jika

UU Penerbangan 1/2009, Pasal 146

    1. Keterlambatan pilot, co-pilot dan awak kabin
    2. Keterlambatan jasa boga (catering)
    3. Keterlambatan penanganan di darat
    4. Menunggu penumpang, baik yang baru check   in, transfer atau connecting flight
    5. Ketidaksiapan pesawat udara.