{"id":698,"date":"2015-12-25T10:20:52","date_gmt":"2015-12-25T10:20:52","guid":{"rendered":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/?p=698"},"modified":"2015-12-28T10:42:41","modified_gmt":"2015-12-28T10:42:41","slug":"catatan-akhir-tahun-dunia-penerbangan-ri","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/?p=698","title":{"rendered":"Catatan Akhir Tahun Dunia Penerbangan RI"},"content":{"rendered":"<p><em>Dunia Penerbangan Republik Indonesia tahun 2015<\/em><\/p>\n<p>Dalam perjalanan kurun waktu satu tahun \u00a0terdapat beberapa kemajuan yang telah dicapai dunia penerbangan Indonesia. \u00a0Sebagai catatan akhir tahun dapat diuraikan antara lain adalah :<\/p>\n<p>Belakangan ini sudah mulai terlihat ada niat yang cukup serius untuk mengembalikan fungsi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan untuk berperan yang tegas sebagai \u201c<em>regulator\u201d.<\/em>\u00a0\u00a0 Selama 10 hingga 15 tahun terakhir, terkesan bahwa pihak operator terlihat lebih dominan yang cenderung memberikan persepsi di masyarakat luas bahwa pihak operator <em>\u201cbebas\u201d<\/em> bertindak sekehendaknya sendiri.\u00a0\u00a0 Regulator banyak dinilai sangat mudah diatur-atur oleh operator. Indikasi itu jelas sekali, dengan mulai terlihatnya Maskapai Penerbangan yang selama ini terkesan diberlakukan sebagai \u201c<em>anak-emas\u201d<\/em>, sudah mulai tidak merasa nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kementrian Perhubungan dalam pengelolaan penerbangan nasional.\u00a0\u00a0 Ijin-ijin rute penerbangan sudah kelihatan tidak semudah dulu lagi untuk dapat diperoleh atau diatur-atur sesuai keinginan para operator.\u00a0\u00a0 Ijin untuk membangun Airport ternyata berhadapan dengan sikap tegas regulator yang menolak dengan alasan peraturan keselamatan penerbangan internasional. \u00a0 Berikutnya, juga sudah mulai terlihat ada niatan yang kuat dari pihak regulator untuk bertindak tegas dan \u201c<em>segera\u201d<\/em> serta tanpa pandang bulu dalam hal menyikapi terjadinya kecelakaan pesawat terbang.\u00a0\u00a0 Misalnya saja, ijin rute langsung dibekukan pada rute terjadinya kecelakaan sampai penyelidikan selesai dilakukan.\u00a0\u00a0 Tindakan ini, walau belum sempurna dan tepat sasaran , akan tetapi sudah memberikan dampak bagi para Maskapai untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan operasi penerbangan rutin. Minimal kedua hal tersebut diatas sudah mulai memberikan setitik \u201c<em>harapan<\/em>\u201d yang cukup berarti bagi pengelolaan dunia penerbangan sipil di Indonesia menuju keperbaikan secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Pada hakikatnya, pengelolaan dunia penerbangan yang sarat dengan teknologi itu, menuntut disiplin yang tinggi dan penuh kesadaran dengan tanpa kompromi. \u00a0Hal yang demikian itu tidaklah mungkin terjadi tanpa terselenggaranya pengawasan ketat yang terus menerus. \u00a0 Pengawasan ketat terus menerus dipastikan tidak akan banyak manfaatnya, bila tidak dilakukan hukuman dengan efek jera pada saat terjadinya pelanggaran terhadap peraturan , ketentuan dan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, bahwa sudah sejak tahun 2000-an, pengelolaan penerbangan sipil di Indonesia dapat dikatakan \u201c<em>gagal-total\u201d<\/em> dengan beberapa indikasi sebagai berikut :<\/p>\n<p>Sejak tahun 2007 hingga saat ini, Negara Republik Indonesia dimasukkan kedalam Negara-negara kategori 2 penilaian FAA (<em>Federal Aviation Administration<\/em>) yang mengacu kepada regulasi keselamatan penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).<\/p>\n<p>Hal itu \u00a0berarti Indonesia belum mampu untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil internasional. \u00a0Indikasi yang menyolok, disamping begitu banyaknya kecelakaan pesawat terbang yang terjadi, dalam hal ini adalah gagalnya mempersiapkan sdm penerbangan dan kesiapan infra struktur penerbangan dalam menyikapi pertumbuhan jumlah penumpang yang telah mencapai 10 hingga 15% per tahunnya. \u00a0 Salah satu contoh adalah, Airport Cengkareng menjadi ajang kelebihan penumpang hingga lebih tiga kali lipat dari kapasitas kemampuannya yang berakibat delay penerbangan yang mencapai hingga 10 sampai 12 jam.\u00a0\u00a0 Demikian pula kecerobohan dalam upaya mengambil solusi untuk hal tersebut yang cenderung tanpa perhitungan sama sekali dan bahkan bersikap bahwa semua pangkalan militer (Lanud A. Yani, Lanudal Juanda, Lanud Halim dll) harus segera memberikan fasilitasnya untuk memfasilitasi dan menampung operasi penerbangan sipil yang sudah salah urus itu.\u00a0\u00a0 Sebuah tindakan yang kurang terpuji dan sangat mengabaikan aspek \u201c<em>national security\u201d<\/em> dalam pengelolaan penerbangan nasional pada umumnya.<\/p>\n<p>Masih banyak lagi masalah yang harus disempurnakan dalam pengelolaan penerbangan sipil di Indonesia.\u00a0\u00a0 Satu diantaranya adalah tentang sdm penerbangan dalam hal ini pengelolaan tenaga Pilot.\u00a0\u00a0 Tertangkap untuk kesekian kalinya Pilot yang terlibat Narkoba adalah satu refleksi dari perlakuan terhadap para Pilot yang terlihat diperlakukan sebagai obyek semata dan kurang memperhatikan tentang hak dan kewajibannya. \u00a0 Maskapai penerbangan pada umumnya kurang melakukan pembinaan yang positif terhadap para Pilotnya, sebagai bagian integral dari perusahaan penerbangan.<\/p>\n<p>Dengan kondisi pasar angkutan udara yang sangat tinggi tuntutannya, para Pilot justru terlihat tidak atau kurang diperlakukan dengan baik. Dari beberapa kejadian \u201c<em>sengketa\u201d\u00a0<\/em>para Pilot dengan pihak Maskapai, ada indikasi bahwa para Pilot tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang dalam mendapatkan perlakuan \u00a0adil dan layak.<\/p>\n<p>Keluhan banyak Pilot tentang hubungan kerja dengan Maskapai dapat terlihat antara lain pada beberapa keputusan pengadilan dari perseteruan Pilot versus Maskapai yang terjadi.\u00a0\u00a0 Terlepas dari siapa yang sebenarnya bersalah, akan tetapi jelas terlihat adanya hubungan yang kurang harmonis dalam konteks ini, yang faktor penyebabnya juga sangat jelas yaitu jumlah pilot yang kurang dibanding jumlah pesawat terbang yang ada, terlebih berhadapan pula pada tuntutan pasar angkutan udara yang terus meningkat.<\/p>\n<p>Memasuki tahun 2016, besar harapan dengan perubahan mendasar yang telah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan di tahun 2015, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kiranya kedepan semua \u201c<em>pemangku kepentingan<\/em>\u201d penerbangan nasional dapat bersatu padu menyelesaikan bersama semua permasalahan yang ada agar Indonesia dapat dengan cepat mengembalikan kehormatan dirinya di pentas global sebagai sebuah Negara yang juga berkemampuan dalam memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan internasional seperti yang di tentukan oleh ICAO.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jakarta 25 Desember 2015<\/p>\n<p>Chappy Hakim<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dunia Penerbangan Republik Indonesia tahun 2015 Dalam perjalanan kurun waktu satu tahun \u00a0terdapat beberapa kemajuan yang telah dicapai dunia penerbangan Indonesia. \u00a0Sebagai catatan akhir tahun dapat diuraikan antara lain adalah\u2026 <a href=\"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/?p=698\" class=\"read-more-link\">read more &rarr;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":700,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"views":2672,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=698"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/698\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":699,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/698\/revisions\/699"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/700"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/www.cse-aviation.biz\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}