Jakarta, CSE Aviation,- GMF adalah Garuda Maintenance Facility yang merupakan anak perusahaan dari Garuda Indonesia Airways dan sudah IPO, tugas utama GMF adalah melakukan perawatan seluruh pesawat milik Garuda dengan segala jenis perawatannya. Ada dua jenis perawatan yaitu perawatan berkala atau preventive maintenance dan perawatan perbaikan atau corrective maintenance. Dan untuk melaksanakan perawatan-perawatan tersebut dibutuhkan suku-cadang pengganti terhadap suku-cadang yang digunakan di pesawat yang rusak atau suku cadang tersebut jam terbangnya sudah habis atau maximum, sehingga perlu diganti.
Meskipun GMF mempunyai gudang suku-cadang yang besar dan cukup canggih karena di operasikan dengan computer system dan dilengkapi dengan robotic. Tetapi tetap saja tidak menampung semua jumlah suku-cadang yang ada, dengan teori minimum order quantity di pilih lah suku-cadang yang sering dibutuhkan dengan jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan perhitungan terhadap jumlah pesawat dan jenis perawatan maupun perkiraan apa perawatan yang akan datang dan pengalaman-pengalaman perawatan sebelumnya. Setelah melalui proses yang sangat rumit dan mahal biaya untuk pengadaannya maka tersedialah suku-cadang yang diperlukan didalam gudang. Akan tetapi jumlah part number suku-cadang tersebut hanya sepertiga dari seluruh part number suku-cadang yang ada di pesawat.
Dalam kenyataannya setiap melakukan perawatan atau perbaikan ada saja suku-cadang yang tidak ada di Gudang, maka harus segera dibeli, agar tidak menyebabkan pesawat grounded dikarenakan alasan tidak adanya suku-cadang karena menunggu process pengadaannya.
Dari penjelasan diatas ada dua hal yang penting agar kesedian pesawat untuk dapat terbang terjaga yaitu, satu, process pengadaa suku-cadang WAKTUNYA harus cepat dan kedua BIAYANYA harus effisien. Karena pabrik pembuat dan penjual suku-cadang pesawat terbang tersebut berada 95% diluar negri yaitu di Amerika dan Eropa, maka harus dibeli dari sana dan setiap barang yang masuk ke Indonesia dari luar negri selalu harus melalui proses pemeriksaan oleh beacukai.
Dan untuk memempercepat kesediaan suku-cadang yang di butuhkan oleh GMF dalam menjaga pesawat tetap dapat terbang, maka atas persetujuan Presiden RI waktu itu oleh Dirjen Bea dan Cukai dijadikanlah GMF menjadi FREE Zone atau Bonded Area. Artinya setiap suku-cadang yang masuk GFM boleh langsung digunakan tampa harus diperiksa bea dan cukai selama dilingkungan area GMF, dan suku-cadang itu tidak boleh dibawa keluar GMF, untuk hal itu GMF di buat pagar ketat sekelilingnya dan di pintu masuk dan keluar dijaga oleh petugas Bea dan Cukai, untuk mengawasi jangan sampai ada barang suku cadang yang keluar GMF untuk di perjual belikann atau di gunakan untuk disalah gunakan.
Jadi GMF sebagai BONDED AREA atau FREE ZONE, merupakan kepercayaan pemerintah dan masyarakat yang seharusnya digunakan semestinya dan dijaga, tetapi dimanfaatkan secara terencana dan Bersama-sama untuk memasukan non suku-cadang pesawat ke area GMF agar dapat bebas dikeluarkan dari perut pesawat yang baru datang dengan Ferry Flight, tanpa ingin di ketahui petugas bea cukai, secara tidak mengisi manifes dan Declaration Form.
Jakarta, 11 Desember 2019
Samudra Sukardi
Vice Chairman CSE Aviation